Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperkirakan pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) masih mencukupi untuk penyaluran insentif pajak hingga tutup tahun 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pagu insentif masih mencukupi meski banyak insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun.
"Pagu yang tersedia diperkirakan masih cukup walaupun ada perpanjangan insentif sampai dengan akhir tahun," ujar Neilmaldrin, Selasa (21/9/2021).
Seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, realisasi insentif usaha pada program PEN tercatat mencapai Rp57,92 triliun atau 92,25% dari pagu insentif yang telah ditetapkan.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa pemberian insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga restitusi PPN dipercepat.Â
Melalui PMK 86/2021, insentif pajak yang awalnya hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2021 ditetapkan masih berlaku hingga akhir tahun. Meski demikian, terdapat pengurangan jumlah jenis usaha yang berhak untuk memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan beberapa insentif yang bertujuan untuk meningkatkan konsumsi yakni PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau unit rumah susun.
Baru-baru ini, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif PPnBM DTP sebesar 100% hingga akhir tahun 2021 melalui PMK 120/2021. (sap)