Nelayan menaikkan ikan yang telah disortir ke atas bak mobil di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengusulkan penghapusan dana bagi hasil (DBH) perikanan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan DBH perikanan dihapuskan karena tidak sesuai dengan konsep umum dari DBH, yakni adanya potensi yang memadai serta kemudahan dalam mengidentifikasi daerah penghasil.
DBH perikanan dipandang tak memenuhi konsepsi tersebut. "DBH perikanan saat ini relatif sangat tidak signifikan besarnya dan dibagi rata ke seluruh daerah karena sulit diidentifikasi asal hasil ikan yang dimaksud," ujar Prima, dikutip Rabu (15/9/2021).
Dengan demikian, ada 4 jenis DBH sumber daya alam (SDA) melalui RUU HKPD yakni kehutanan, minerba, migas, dan panas bumi. DBH minerba sendiri adalah perubahan nomenklatur dari DBH pertambangan umum yang saat ini tertuang pada UU 33/3004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui RUU HKPD, DBH SDA nantinya akan dibagikan kepada daerah penghasil SDA dan juga kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan pemda penghasil SDA.
"Tujuan redesain DBH ini untuk meminimalkan vertical imbalance dan juga untuk penguatan aspek kepastian alokasi, kinerja daerah, dan memperhatikan aspek eksternalitas kewilayahan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (13/9/2021).
Dalam pengalokasiannya, pemerintah pusat akan memperhitungkan kinerja daerah dalam mendukung penerimaan negara dan usaha yang dilakukan oleh pemda dalam melakukan perbaikan lingkungan yang terdampak oleh aktivitas eksploitasi.
Pengalokasian DBH yang diusulkan oleh pemerintah pada RUU HKPD adalah berdasarkan realisasi penerimaan yang dibagihasilkan pada 2 tahun sebelumnya. Hal tersebut akan memberikan kepastian alokasi DBH kepada pemda sekaligus memitigasi potensi terjadinya deviasi antara alokasi dan realisasi DBH. (sap)