Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menampung banyak masukan mengenai program peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam berbagai focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para peserta FGD mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak secara hati-hati. Alasannya, ada potensi munculnya moral hazard dari kebijakan tersebut.
"Potensi terjadinya moral hazard karena dipersepsikan sebagai tax amnesty yang berulang serta besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tax amnesty," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Setelah program peningkatan kepatuhan wajib pajak selesai dilaksanakan, pemerintah pun didorong memperkuat penegakan hukum.
Untuk diketahui, program peningkatan kepatuhan wajib pajak adalah salah satu kebijakan perpajakan yang diusulkan oleh pemerintah melalui RUU KUP.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak bertujuan mendorong wajib pajak termasuk dengan melaporkan seluruh aset yang belum dilaporkan pada periode tax amnesty.
Menurut Yoga, belum optimalnya kepatuhan pajak disebabkan, salah satunya, karena adanya sanksi sebesar 200% atas harta yang ditemukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya ketika tax amnesty diselenggarakan.
"Ini menyebabkan sanksinya 90% dari nilai harta. Ini suatu kondisi yang kita lihat kurang mendukung dalam peningkatan kepatuhan dan faktanya memang ada banyak sekali," ujar Yoga pada 27 Agustus 2021.
Tak hanya itu, DJP juga menemukan masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilannya secara benar dan tidak melaporkan asetnya secara lengkap di dalam SPT. Untuk itu, perlu kebijakan baru untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak.
Melalui RUU KUP, pemerintah mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 15% bila wajib pajak melakukan pengungkapan atas aset milik wajib pajak per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan saat tax amnesty. Bila wajib pajak mengungkapkan dan menginvestasikan aset tersebut pada surat berharga negara (SBN), maka PPh final yang dikenakan hanya sebesar 12,5%.
Atas aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 dan masih dimiliki per 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2019, pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan pengenaan PPh final sebesar 30% bila wajib pajak orang pribadi mengungkapkan aset tersebut.
Bila aset yang diperoleh pada 2016 hingga 2019 diungkapkan dan diinvestasikan pada SBN maka tarif PPh final atas nilai aset berkurang menjadi sebesar 20%. (sap)