Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak 1 September 2021, dirjen pajak menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah.
Dalam Pasal 6 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 disebutkan dirjen pajak menerbitkan NPWP baru untuk instansi pemerintah secara jabatan sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019 untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak masa pajak Juli 2020.
“Direktur jenderal pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP bendahara secara jabatan …, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Penghapusan dilakukan untuk NPWP bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dimiliki sebelum PMK 231/2019 berlaku. Waktu yang sama juga berlaku untuk pencabutan atas pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan.
Dalam Pasal 6 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 dijabarkan ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bendahara.
Pertama, untuk bendahara yang telah menggunakan NPWP instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2020 atau setelahnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan menggunakan NPWP instansi pemerintah.
Kedua, untuk bendahara yang masih menggunakan NPWP bendahara sampai dengan masa pajak Agustus 2021 atau sebelumnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan dengan NPWP bendahara.
Ketiga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’. (kaw)