PER-13/2021

Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 September 2021 | 11.18 WIB
Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Terhitung sejak 1 September 2021, dirjen pajak menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bendahara pemerintah.

Dalam Pasal 6 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 disebutkan dirjen pajak menerbitkan NPWP baru untuk instansi pemerintah secara jabatan sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019 untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak masa pajak Juli 2020.

“Direktur jenderal pajak menghapus NPWP dan/atau mencabut PKP bendahara secara jabatan …, dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (2) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Penghapusan dilakukan untuk NPWP bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/atau bendahara desa yang dimiliki sebelum PMK 231/2019 berlaku. Waktu yang sama juga berlaku untuk pencabutan atas pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan.

Dalam Pasal 6 ayat (3) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021 dijabarkan ketentuan yang berlaku terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bendahara.

Pertama, untuk bendahara yang telah menggunakan NPWP instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2020 atau setelahnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan menggunakan NPWP instansi pemerintah.

Kedua, untuk bendahara yang masih menggunakan NPWP bendahara sampai dengan masa pajak Agustus 2021 atau sebelumnya. Terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum dilakukan dan/atau diselesaikan, dijalankan dengan NPWP bendahara.

Ketiga, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak September 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Ini Pernyataan Resmi DJP Soal Dihapusnya NPWP Bendahara Pemerintah’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.