[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Jangan Lupa! Billing Deposit Bukan Akhir Kewajiban Pajak Sekolah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juli 2026 | 12.30 WIB
Jangan Lupa! Billing Deposit Bukan Akhir Kewajiban Pajak Sekolah
<p>Foto bersama para peserta dan petugas pajak dalam kegiatan kelas pajak yang diadakan KPP Pratama Bengkulu Satu. (foto:&nbsp;Dewi Merita Syakur)</p>

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar kelas pajak bukti potong instansi pemerintah bagi bendahara sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri pada 9 Juli 2026.

Petugas pajak dari KPP Pratama Bengkulu Satu Taufik Wibisono menjelaskan kelas pajak tersebut diadakan untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah mengenai tata cara pembuatan bukti potong PPh Unifikasi.

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atas masih adanya sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang belum bikin bukti potong atas transaksi yang dilakukan,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Jumat (17/7/2026).

Taufik menerangkan seluruh sekolah negeri telah memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang menginduk pada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Artinya, tiap-tiap sekolah dapat membuat bukti potong secara mandiri atas transaksi yang dilakukan

Setelah seluruh sekolah menyelesaikan pembuatan bukti potong, lanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi, melalui kelas pajak ini kami ingin memastikan setiap bendahara sekolah memahami bahwa setelah melakukan pembayaran melalui billing deposit, masih terdapat kewajiban untuk membuat bukti potong," ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa KPP Pratama Bengkulu Satu secara rutin menyelenggarakan kelas pajak instansi pemerintah setiap hari Kamis di Aula Rafflesia sebagai sarana edukasi dan diskusi bagi bendahara instansi pemerintah.

Dia berharap pemahaman bendahara terhadap kewajiban perpajakan dapat meningkat sehingga kepatuhan perpajakan instansi pemerintah di wilayah Bengkulu dapat terus terjaga.

Sementara itu, Bendahara dari SD Negeri 83 Kota Bengkulu Emia Sumarni mengaku memperoleh banyak manfaat dari kelas pajak yang diadakan KPP Pratama Bengkulu Satu.

"Kami mendapatkan edukasi penting bahwa setelah billing deposit dibayarkan, tetap ada kewajiban yang harus dituntaskan yaitu membuat bukti potong. Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembuatan bukti potong ini sesegera mungkin," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.