PMK 115/2021

Fasilitas Bebas PPN BKP Tertentu Diatur Ulang, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 September 2021 | 19.36 WIB
Fasilitas Bebas PPN BKP Tertentu Diatur Ulang, Ini Penjelasan DJP

tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 115/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur ulang subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Pengaturan ulang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021. Ketentuan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2020 tentang perubahan atas PP No. 81/2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan PMK 115/2021 tersebut juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.

“Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/9/2021).

Berikut subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur ulang. Pertama, menambahkan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Kedua, menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketiga, memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik, termasuk unit pembangkit listrik, yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Keempat, menambahkan ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara itu, perincian pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam PMK 115/2021 ini antara lain tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Lalu, perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window.

Selanjutnya, tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kemudian, tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan. Sebagai informasi, PMK 115/2021 berlaku sejak 1 September 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.