LAYANAN PAJAK

Digitalisasi, DJP: Inovasi Layanan Berfokus pada Kebutuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12.02 WIB
Digitalisasi, DJP: Inovasi Layanan Berfokus pada Kebutuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. Salah satu aplikasi yang disediakan DJP adalah M-Pajak. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan digitalisasi proses bisnis tidak hanya meningkatkan kinerja otoritas, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Nuryani mengatakan agenda transformasi digital merupakan pekerjaan jangka panjang. Menurutnya, otoritas dan wajib pajak mendapatkan keuntungan dari proses digitalisasi.

"Manfaat utama terdiri dari pengurangan biaya operasional dan kepatuhan. Pelayanan kepada wajib pajak cepat dan responsif,” katanya dalam DJP IT Summit dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Nuryani menjelaskan digitalisasi akan membuat sistem administrasi perpajakan lebih efisien. Dengan demikian, otoritas mampu meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan digitalisasi, DJP juga memiliki instrumen baru untuk pembinaan kepada wajib pajak. Hal itu juga akan meningkatkan kapasitas otoritas dalam mengambil keputusan atau menerapkan kebijakan perpajakan berbasis data analitik.

“Kualitas data adalah kunci untuk memastikan kualitas analitik,” imbuhnya.

Nuryani menambahkan digitalisasi, khususnya pada inovasi pelayanan perpajakan, berfokus pada aspek yang diperlukan dan dibutuhkan wajib pajak. Oleh karena itu, tren digitalisasi menjadi pertimbangan penting dalam melakukan inovasi pelayanan.

"Inovasi layanan harus fokus pada kebutuhan wajib pajak dengan menyediakan teknologi yang tepat untuk orang yang tepat," katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.