Ilustrasi plastik
JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan kebijakan pendapatan negara pada 2022 berpotensi terganjal proses legislasi yang belum rampung.Â
Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut eksekusi kebijakan pendapatan negara tahun depan diprediksi memiliki dampak kecil. Tingkat probabilitas atau likelihood, sebagai ukurang risiko ekonomi, pun masuk kategori sangat mungkin.
"Perkiraan itu disebabkan masih terdapat kebijakan yang membutuhkan proses legislasi sebelum dapat dilaksanakan," tulis dokumen Nota Keuangan RAPBN 2022 dikutip pada Jumat (20/8/2021).
Pemerintah juga menjelaskan sejumlah upaya meminimalisir kemungkinan timbulnya hambatan pada proses legislasi. Cara yang ditempuh antara lain melakukan penyusunan naskah pendukung dan melakukan sosialisasi rancangan peraturan kepada stakeholder.
Salah satu kebijakan yang berpotensi terganjal legislasi adalah rencana ekstensifikasi objek cukai melalui pemberlakuan cukai produk plastik. Perluasan yang akan dilakukan tahun depan itu dinilai akan meningkatkan basis setoran perpajakan baru.
Namun, pembahasan aturan belum final dan masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan pada tahun fiskal 2022. Kondisi tersebut menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai pada tahun depan.
Kemudian, terdapat tantangan dalam mengumpulkan penerimaan dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari sisi pajak penghasilan. Pemerintah mengatakan sampai saat ini ada tantangan regulasi karena belum adanya konsensus global pajak digital.
"Sehingga risiko implementasi yang tidak optimal sangat mungkin terjadi di tahun 2022. Namun demikian, diperkirakan dampak terhadap fiskal relatif kecil di tahun 2022," tulis dokumen tersebut. (sap)