PMK 104/2021

PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18.30 WIB
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Ilustrasi. Tenaga kesehatan melakukan tes usap antigen dan polymerase chain reaction (PCR) di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

Jakarta, 13 Agustus 2021 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen pada Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan keterangan resmi pada hari ini, Sabtu (14/8/2021). Otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

“[Untuk itu] diperlukan uji terhadap produk rapid diagnostic test antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat,” tulis Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.

Layanan ini berbeda dengan tes antigen yang diberikan penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Rapid test antigen merupakan salah satu metode dalam pemeriksaan Covid-19. Sementara uji validitas rapid test adalah serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk menteri kesehatan untuk mengetahui validitas alat rapid test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Untuk melakukan layanan dimaksud, menteri kesehatan telah menerbitkan Keputusan No. 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen. Menteri Kesehatan menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

Uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif senilai Rp694.000 per tes.

Penyelenggaraan uji validitas rapid diagnostic test antigen dilaksanakan laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam keputusan menteri kesehatan.

Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, tata cara, dan persyaratan diatur dalam peraturan menteri kesehatan. Simak ‘PMK Baru Terbit, Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen Bisa 0%’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.