PMK 82/2021

Terkendala Lapor Realisasi Insentif? DJP: Aplikasi Sedang Diperbaiki

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17.43 WIB
Terkendala Lapor Realisasi Insentif? DJP: Aplikasi Sedang Diperbaiki

Tampilan aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak UMKM untuk mencoba aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak di DJP Online secara berkala.

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) mulai masa pajak Juli 2021 sudah tersedia di DJP Online. Namun, dari pengamatan di Twitter, banyak wajib pajak yang mengaku gagal menyampaikan laporan realisasi.

Salah satu kendala yang dialami beberapa wajib pajak adalah adanya permintaan kode billing meskipun tidak ada transaksi dengan pemotong. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan memang sedang ada upaya untuk memperbaiki aplikasi.

“Saat ini memang terjadi bug di aplikasinya, sedang dalam proses perbaikan. Dicoba kembali secara berkala ya Kak," tulis akun Twitter @kring_pajak menanggapi kendala yang dihadapi wajib pajak, Kamis (12/8/2021).

Kring Pajak mengatakan jika tidak ada transaksi dengan pemotong (setor sendiri), kolom transaksi dengan pemotong memang tidak perlu diisi. Wajib pajak hanya perlu mengisi pada sheet excel terkait setor sendiri.

Sesuai dengan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan masa pajak Juli 2021 harus disampaikan paling lambat sekitar 8 hari lagi, persisnya 20 Agustus 2021.

Wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan. Simak ‘8 Hari Lagi, Laporkan Realisasi Insentif Pajak UMKM Lewat DJP Online’.

Wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Simak ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.