PMK 82/2021

Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 14:14 WIB
Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri

Ilustrasi. Pekerja menata berbagai produk UMKM yang juga dipasarkan secara daring atau digital di Pusaka Sauvenir, Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Minggu (25/7/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Awalnya, insentif hanya berlaku sampai dengan Juni 2021. Sekarang, insentif berlaku sampai dengan Desember 2021.

Sesuai dengan ketentuan PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan. Wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu.

“Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (5) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, dikutip pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Bila wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Lantas, bagaimana simulasi penghitungan insentif PPh final DTP untuk UMKM tersebut? Lampiran PMK 82/2021 memuat simulasi untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri.

Tuan N memiliki usaha rumah makan. Tuan N terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Desember 2020 dan tidak menyampaikan pemberitahuan untuk dikenai PPh berdasarkan pada ketentuan umum UU PPh.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Pada tahun pajak 2020, Tuan N memperoleh peredaran bruto dari usaha rumah makan sebesar Rp500 juta. Karena peredaran bruto yang diterima Tuan N dari usaha rumah makan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak maka penghasilan dari usaha rumah makan untuk tahun pajak 2021 dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018.

Tuan N menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha rumah makan sebagai berikut:

  • Masa pajak: Januari 2021
  • Peredaran bruto: Rp40.500.000
  • PPh final terutang: Rp202.500

Atas PPh final masa pajak Januari 2021 tersebut, Tuan N berhak memperoleh insentif PPh final DTP dengan cara menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Februari 2021 sehingga Tuan N tidak menyetor PPh final ke kas negara.

Jika Tuan N tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 melewati batas waktu yang ditetapkan maka Tuan N tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan dan wajib menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan ketentuan PP 23/20218 yang menjadi kewajibannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya