BERITA PAJAK HARI INI

8 Hari Lagi, Laporkan Realisasi Insentif Pajak UMKM Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:15 WIB
8 Hari Lagi, Laporkan Realisasi Insentif Pajak UMKM Lewat DJP Online

Tampilan aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP pada layanan e-reporting insentif Covid-19 yang tersedia di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM sudah bisa melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) masa pajak Juli 2021 melalui DJP Online. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (12/8/2021).

Sesuai dengan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan masa pajak Juli 2021 harus disampaikan paling lambat sekitar 8 hari lagi, persisnya 20 Agustus 2021.

“Wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi … sampai dengan batas waktu … tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah … untuk masa pajak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (6) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak dalam PMK 82/2021 sudah tersedia dalam layanan e-reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Selain insentif PPh final DTP untuk UMKM, ada 4 insentif lain yang memiliki batas waktu pelaporan realisasi pemanfaatan pada 20 Agustus 2021.

Keempatnya adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Simak pula ‘Ada di DJP Online, Aplikasi Pelaporan Realisasi Insentif PMK 82/2021’.

Selain pelaporan realisasi insentif pajak, ada pula bahasan mengenai belum diimplementasikannya pajak transaksi elektronik (PTE) yang sudah masuk dalam UU 2/2020. Saat ini, cakupan (scope) dalam proposal OECD Pilar 1: Unified Approach sudah diperluas.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Berikut ulasan berita selengkapnya.

UMKM yang Sudah Memanfaatkan Insentif Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mengungkap jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP baru sekitar 15% atau 9,8 juta. Melalui PMK 82/2021, waktu pemberian insentif pajak telah diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.

“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)

Surat Keterangan PP 23/2018

Wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Namun demikian, penghilangan kewajiban pengajuan Suket PP 23/2018 adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Simak ‘Ini Simulasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk WP Setor Sendiri’.

Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM. Simak pula ‘Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak’. (DDTCNews)

Pembetulan Laporan Realisasi Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi insentif pajak DTP pada masa pajak Januari hingga Juni 2021 dapat dibetulkan paling lambat pada 31 Oktober 2021.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

"Hal ini dilakukan agar terdapat kesesuaian antara realisasi penyerapan dan laporan realisasi wajib pajak sehingga wajib pajak tidak mengalami kerugian akibat tidak bisa memanfaatkan insentif karena kesalahan sendiri," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pajak Transaksi Elektronik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kesepakatan Inclusive Framework mengenai detail dari Pilar 1 baru akan dicapai pada Oktober 2021. Untuk itu, terlalu dini untuk melihat dampak perubahan Pilar 1 terhadap PTE.

"Dampak terhadap PTE belum bisa diprediksi mengingat konsensus global terkait dengan Pilar 1 belum tercapai. Sampai saat ini, ketentuan terkait dengan PTE masih dalam pembahasan pemerintah," katanya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Cakupan Pilar 1 tidak lagi dibatasi pada sektor ekonomi digital seperti Automated Digital Services (ADS) dan Consumer Facing Businesses (CFB). Pilar 1 mencakup seluruh korporasi multinasional yang memenuhi threshold omzet dan profitabilitas tertentu. Simak fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Aplikasi Smartweb

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan salah satu aplikasi pengawasan yang merupakan hasil pengembangan adalah Smartweb. Iwan mengungkap Smartweb merupakan bentuk pengembangan dari aplikasi Social Network Analytics (Soneta).

Menurutnya, aplikasi Soneta yang mulai dikenal publik pada 2018 merupakan pengembangan model awal pengawasan pajak berbasis teknologi informasi. DJP terus melakukan pembaruan hingga muncul bentuk terkini dengan nama Smartweb. Simak ‘Ternyata Aplikasi Pengawasan Pajak DJP Ini Hasil Pengembangan Soneta’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Masyarakat Kelas Menengah

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengajak masyarakat kelas menengah membeli rumah dengan memanfaatkan insentif PPN DTP agar makin memberi dampak terhadap akselerasi pemulihan ekonomi,

"Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara