PMK 82/2021

Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Juli 2021 | 19:27 WIB
Simulasi PPh UMKM Ditanggung Pemerintah Jika Melibatkan Pemotong Pajak

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan kerajinan anyaman rotan di salah satu UMKM kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin (26/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam skema pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), kewajiban pengajuan Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 tidak berlaku bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri.

Namun, Suket PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Suket PP 23/2020 tetap diperlukan untuk memastikan PPh final tidak dipungut untuk transaksi yang dilakukan UMKM.

“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Lantas, bagaimana simulasi penghitungan insentif PPh final DTP untuk UMKM tersebut? Lampiran PMK 82/2021 memuat simulasi untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak.

PT XYZ memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 1 Juli 2020. PT XYZ tidak menyampaikan pemberitahuan untuk dikenai PPh berdasarkan pada ketentuan umum UU PPh. Dengan demikian, pada tahun pajak 2020, PT XYZ dikenai PPh final berdasarkan pada PP 23/2018.

Pada tahun pajak 2020, PT XYZ memperoleh peredaran bruto sebesar Rp2 miliar. Karena peredaran bruto yang diperoleh PT XYZ tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak maka penghasilan PT XYZ dari usaha untuk tahun pajak 2021 juga dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Pada Januari 2021, PT XYZ memberikan jasa perbaikan mobil kepada PT MPN sebesar Rp10 juta dan PT XYZ dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.

PT MPN selaku pemotong kemudian melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan. Diketahui Surat Keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga PT MPN tidak melakukan pemotongan PPh final atas transaksi tersebut.

PT MPN memberikan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2021. PT XYZ harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final DTP tersebut melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP atas transaksi tersebut.

Jika PT XYZ tidak menyampaikan laporan realisasi atau menyampaikan laporan realisasi masa pajak Januari 2021 melewati batas waktu yang ditetapkan maka PT XYZ tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, PT XYZ wajib menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan pada ketentuan PP 23/2018 yang menjadi kewajibannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia