PMK 103/2021

PMK Baru Terbit, Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP

Dian Kurniati
Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12.30 WIB
PMK Baru Terbit, Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif PPN Rumah DTP

PMK 103/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021.

Perpanjangan waktu itu termuat dalam PMK 103/2021. Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang mencabut PMK 21/2021 ini, perpanjangan waktu diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan sehingga berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"PPN ditanggung pemerintah...diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021," bunyi Pasal 7 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Sabtu (7/8/2021).

Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku hingga Agustus 2021.Dalam ketentuan pada PMK 103/2021, insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Selain itu, orang pribadi juga mencakup warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, PKP harus mendaftarkan berita acara serah terima properti pada sistem aplikasi paling lambat 31 Agustus 2021.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [30 Juli 2021]," bunyi Pasal 15. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.