PMK 102/2021

Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko

Muhamad Wildan
Selasa, 3 Agustus 2021 | 15.40 WIB
Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko

Ilustrasi. Pedagang memasang lampu di depan gerainya di ITC Kebon Kalapa, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Berbekal data dan/atau informasi, Ditjen Pajak (DJP) dapat menagih pajak pertambahan nilai (PPN) yang awalnya diajukan untuk mendapat insentif ditanggung pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK 102/2021.

Dalam Pasal 5 beleid tersebut, ada 3 jenis data dan/atau informasi yang memungkinkan otoritas pajak menagih PPN terutang. Penagihan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak.

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama direktur jenderal pajak menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 5 PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Pertama, data dan/atau informasi menunjukkan objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Sesuai dengan Pasal 2, PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh pemerintah.

Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet).

Toko atau gerai itu bisa berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, dan pasar rakyat.

Kedua, data dan/atau informasi menunjukkan periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini. Dalam Pasal 3 disebutkan insentif diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021.

Ketiga, data dan/atau informasi menunjukkan penyerahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7). Pasal ini mengatur mengenai pembuatan faktur dan pelaporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.