PMK 102/2021

Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 12:17 WIB
Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung melintas di area salah satu pusat perbelanjaan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (7/7/2021). Pemerintah Kota Medan memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

“Tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Adapun faktur pajak yang dimaksud dbuat dengan mencantumkan 3 hal. Pertama, kode transaksi 7. Kedua, keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2021. Ketiga, frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Pencantuman keterangan dilakukan dengan memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" pada aplikasi e-faktur. Jika pilihan cap belum tersedia, PKP dapat melakukan pemutakhiran cap dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi e-faktur.

Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Laporan realisasi itu dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Laporan realisasi PPN DTP … disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (7) PMK 102/2021

Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. PMK 102/2021 telah diundangkan dan berlaku mulai 30 Juli 2021. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 19:36 WIB

apakah realisasi dtp ppn sewa ruang harus membuat ssp dtp ppn (seperti dtp pph 21) dan melaporkannya apakah di e-reoprting covid 19 dengann mengupload excel (seperti dtp pph 21). atau cukup hanya di SPT masa saja.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD