JAKARTA, DDTCNews ā Untuk memanfaatkan insentif, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 102/2021, insentif PPN DTP tidak akan diberikan jika penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran itu tidak menggunakan faktur pajak dan/atau tidak dilaporkan PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
āTidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,ā bunyi penggalan Pasal 4 ayat (8) PMK 102/2021, dikutip pada Selasa (3/8/2021).
Adapun faktur pajak yang dimaksud dbuat dengan mencantumkan 3 hal. Pertama, kode transaksi 7. Kedua, keterangan āPPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ⦠/PMK.010/2021. Ketiga, frasa āsewa ruangan atau bangunanā, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.
Pencantuman keterangan dilakukan dengan memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" pada aplikasi e-faktur. Jika pilihan cap belum tersedia, PKP dapat melakukan pemutakhiran cap dengan mengakses menu "sinkronisasi cap" pada aplikasi e-faktur.
Laporan realisasi PPN DTP berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Laporan realisasi itu dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak.
āLaporan realisasi PPN DTP ⦠disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak,ā bunyi penggalan Pasal 4 ayat (7) PMK 102/2021
Insentif PPN DTP ini diberikan selama 3 bulan periode sewa, yakni terhadap PPN yang terutang atas sewa pada Agustus 2021 hingga Oktober 2021. PMK 102/2021 telah diundangkan dan berlaku mulai 30 Juli 2021. Simak āResmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasarā.
