Laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia.Â
JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dinilai perlu menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital.
Dalam laporan terbaru World Bank berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia disebutkan threshold PKP yang tinggi menimbulkan distorsi terhadap sistem PPN. Akibat tingginya threshold PKP, banyak penyerahan yang tidak tercakup dalam sistem PPN.
"Distorsi makin besar bila threshold tersebut diterapkan pada pelaku usaha e-commerce yang notabene unit usahanya sangat banyak tetapi memiliki skala usaha yang kecil," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).
Seperti diketahui, threshold PKP yang berlaku di Indonesia saat ini mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Bila pelaku usaha memiliki peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar, mereka tidak perlu dikukuhkan PKP dan memungut PPN atas setiap penyerahan barang dan jasa.
Negara berkembang banyak menerapkan threshold PKP yang tinggi. Kondisi ini dikarenakan otoritas sulit untuk menerapkan sistem PPN secara utuh akibat informalitas ekonomi. Terlepas dari tren tersebut, threshold PKP yang berlaku di Indonesia tercatat sangat tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata internasional.
Oleh karena itu, World Bank memandang threshold PKP senilai Rp4,8 miliar per tahun tersebut perlu dievaluasi demi meningkatkan basis pajak dan menciptakan level playing field.
Menurut World Bank, potensi pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital saat ini memang masih rendah. Namun, potensi pajak dari sektor tersebut berpotensi tumbuh pesat pada masa yang akan datang seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi digital.
Sebagai contoh, World Bank memproyeksikan e-commerce Indonesia akan tumbuh 54% pada 2020 dengan nilai mencapai US$32 miliar. Hal ini berbanding terbalik dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga yang terkontraksi -2,63% pada tahun lalu.
Tak hanya itu, pemajakan atas ekonomi digital juga berpotensi membantu Indonesia untuk memformalkan perekonomian Indonesia yang saat ini masih didominasi sektor informal.
Bila suatu unit usaha mampu bergeser dari sektor informal menuju sektor formal, mereka akan dapat lebih mendapatkan pembiayaan dari sektor keuangan. Unit usaha itu juga berpotensi menjadi sumber penerimaan pajak pada masa mendatang. (kaw)