PELAYANAN PAJAK

Soal Layanan Tatap Muka, DJP Lihat Situasi Wilayah Tiap Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 30 Juni 2021 | 15.35 WIB
Soal Layanan Tatap Muka, DJP Lihat Situasi Wilayah Tiap Kantor Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air, Ditjen Pajak (DJP) menerapkan skema kebijakan yang fleksibel terkait dengan pelayanan tatap muka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kegiatan pelayanan tatap muka langsung akan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut dapat berbeda, tergantung pada masing-masing wilayah kerja.

"Kami akan lihat situasi dan kondisi di mana lokasi kantor-kantor berada serta memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Satgas setempat dan juga arahan pimpinan," katanya, Rabu (30/6/2021).

Neilmaldrin menuturkan pelayanan tatap muka pada prinsipnya masih berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun, hal tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan pandemi pada masing-masing wilayah unit kerja DJP.

DJP mengatakan jika pelayanan tatap muka tidak dapat diselenggarakan, bukan berarti pelayanan kepada wajib pajak terhenti. Proses bisnis pelayanan tatap muka tersebut akan dialihkan ke pelayanan elektronik.

Skema yang sama juga berlaku untuk layanan Kring Pajak. Meskipun layanan telepon Kring Pajak dihentikan sementara, wajib pajak bisa menggunakan saluran digital seperti livechat, email, dan Twitter @Kring_Pajak. Simak ‘Waktu Penghentian Layanan Telepon Kring Pajak DJP Diperpanjang’.

"Pada prinsipnya kami akan tetap terus melayani dengan menerapkan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Apabila keadaan tidak memungkinkan untuk tatap muka maka akan kami alihkan sebagian/seluruhnya melalui beberapa layanan online yang kami siapkan," imbuhnya.

Berdasarkan pada pengamatan DDTCNews, sejumlah kantor pajak menghentikan sementara pelayanan tatap muka. Beberapa kantor pajak di Jakarta menghentikan sementara pelayanan tatap muka mulai 28 atau 29 Juni 2021 hingga 1 atau 2 Juli 2020.

Kantor pajak yang dimaksud antara lain KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Madya Jakarta Selatan I, dan KPP Pratama Jakarta Setiabudi.

Untuk mengetahui pelayanan di kantor pajak lainnya, wajib pajak bisa melihat akun resmi media sosial masing-masing kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi kantor pajak bersangkutan. Simak ‘Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak ‘. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.