PEMERINTAH mengecualikan pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk sisa lebih yang diperoleh atau diterima lembaga pendidikan apabila dialokasikan dalam bentuk dana abadi atau diberikan kepada lembaga pendidikan lain yang berada di Indonesia.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020 yang telah diundangkan dan berlaku pada 16 Juni 2020. PMK tersebut sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009.
Dosen Tax Accounting Program Universitas Kristen Petra Agus Arianto Toly menyambut positif adanya aturan terbaru yang mengakomodasi opsi penggunaan sisa lebih tersebut. Dalam PMK sebelumnya, opsi terkait dengan sisa lebih tidak dicantumkan.
“Melalui aturan ini, pemerintah memberikan opsi bagi perguruan tinggi untuk dapat memanfaatkan sisa lebih, selain melalui pembangunan sarana prasarana pendidikan yang tertera pada PMK No. 80/2009,” ujarnya.
Agus berharap PMK 68/2020 tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh perguruan tinggi dan lembaga pendidikan lainnya mengingat saat ini tak sedikit perguruan tinggi yang tengah menghadapi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.
“Harapan saya return dari implementasi dana abadi bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan dari pajak paling tidak untuk lima tahun pertama. Hal ini dapat membantu perguruan tinggi khususnya pada masa pandemi,” tuturnya.
Agus juga berharap PMK 68/2020 dapat menjadi pemicu berbagai fasilitas-fasilitas pajak lainnya untuk dapat meningkatkan daya saing lembaga pendidikan ke depan. Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)