Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan, beasiswa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan mengenai beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan diatur terperinci dalam PMK No. 68/2020. Merujuk pada pasal 2 ayat (1), biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.
“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Selasa (18/6/2024).
Persyaratan tertentu itu meliputi beasiswa yang diterima: oleh penerima beasiswa yang merupakan warga negara Indonesia; dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sementara itu, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan tidak berlaku apabila memenuhi salah satu dari 3 ketentuan ini. Pertama, wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
Kedua, pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. (rig)