SEWINDU DDTCNEWS
PMK 68/2020

Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 26 Maret 2024 | 17.30 WIB
Dapat Beasiswa Kena Pajak? Ternyata Begini Ketentuannya

Pengunjung melintas di depan bannner program studi salah satu stan universitas pada Indonesia International Education and Training Expo (IIETE) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (25/2/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa beasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Selain itu, pengecualian beasiswa yang memenuhi syarat tertentu dari objek PPh juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2020.

“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Beasiswa dalam konteks ini adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.

Penerima beasiswa tersebut tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan PMK 68/2020, persyaratan tertentu itu terdiri atas 2 hal.

Pertama, penerima beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, beasiswa tersebut digunakan mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi agar beasiswa bisa bebas pajak. Syarat tersebut adalah antara pemberi beasiswa dan penerima beasiswa tidak boleh ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan.

Untuk itu, sepanjang penerima beasiswa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya. Adapun beasiswa yang dimaksud tidak hanya mencakup biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan.

Lebih luas dari itu, komponen beasiswa tersebut juga bisa meliputi biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.