Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Beasiswa yang diterima atau diperoleh dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 68/2020.
Merujuk pada PMK 68/2020, beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
“Biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 68/2020, dikutip pada Kamis (20/7/2023).
Persyaratan tertentu yang dimaksud meliputi beasiswa yang diterima oleh penerima beasiswa yang merupakan WNI dan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Untuk diperhatikan, pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Sementara itu, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Beasiswa yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan tidak berlaku apabila:
Hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tambahan informasi, komponen beasiswa untuk pendidikan formal dan pendidikan nonformal terdiri atas biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian.
Kemudian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. (rig)