Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek yang diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2020, pendidikan formal yang dimaksud merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
“[Sementara itu,] pendidikan nonformal…merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (5) PMK 68/2020, dikutip pada Senin (21/8/2023).
Namun, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan tersebut dapat menjadi tidak berlaku jika wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa.
Begitu juga dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat, dengan penerima beasiswa.
Selain itu, pengecualian beasiswa sebagai objek pajak penghasilan juga tidak berlaku apabila wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa yang memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa.
Lebih lanjut, hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (6) huruf a PMK 68/2020 tersebut merupakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai informasi, beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi. (rig)