Ilustrasi salah satu sudut layanan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah daftar wajib pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama.
Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-177/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari KEP-117/PJ/2021. Dalam keputusan baru dirjen pajak tersebut, otoritas mengubah beberapa Lampiran yang berisi daftar wajib pajak yang pindah dari KPP Madya ke KPP Pratama.
“Terdapat wajib pajak yang berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP Madya, belum tercantum pada Lampiran KEP-117/PJ/2021,” demikian penggalan pertimbangan dalam KEP-177/PJ/2021, dikutip pada Jumat (21/5/2021).
Salah satu contohnya adalah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Medan. Awalnya, jumlah wajib pajak yang dipindahkan ada 407. Dalam keputusan yang baru, jumlah wajib pajak bertambah menjadi 409.
Jumlah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Palembang juga bertambah dari 430 menjadi 432. Kemudian, jumlah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Jakarta Pusat juga bertambah dari 120 menjadi 125. Anda bisa melihat selengkapnya pada Lampiran KEP-177/PJ/2021.
Selain mengubah daftar wajib pajak, otoritas juga mengubah ketentuan pada Diktum Keempat yang berisi mengenai saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu. Semula, waktunya ditetapkan pada 3 Mei 2021. Kemudian, diubah menjadi 24 Mei 2021.
Perubahan tersebut sejalan dengan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang diamanatkan dalam KEP-146/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui KEP-176/PJ/2021, dirjen pajak juga mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’. (kaw)