Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal saat konferensi video, Selasa (27/4/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diperkirakan akan terus mendorong penjualan mobil baru pada beberapa bulan mendatang.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penjualan mobil pada Maret 2021 naik 11% dari periode yang sama tahun lalu, meski insentif baru berlaku pada kendaraan berkapasitas hingga 1.500 cc.
Ketika insentif diperluas hingga 2.500 cc mulai April 2021, peluang kenaikan penjualan mobil akan makin besar. "Kami perkirakan April dan Mei ini akan ada peningkatan lagi penjualan kendaraan bermotor lebih dari 11%," katanya melalui konferensi video, Selasa (27/4/2021).
Faisal menilai insentif PPnBM DTP terbukti mampu mendorong penjualan mobil pada kuartal I/2021. Menurutnya, insentif pajak itu menjadi kabar baik mengingat kinerja industri otomotif sudah terlihat lesu saat sebelum pandemi.
Meski demikian, ia menilai insentif PPnBM DTP bukan termasuk stimulus yang berkelanjutan. Dari sisi konsumen, rata-rata masyarakat membeli mobil karena momentum pemberian insentif, bukan karena kebutuhan atau keinginan membeli mobil.
Setelah periode diskon PPnBM sebesar 100% berakhir pada Mei 2021, ia memperkirakan kenaikan penjualan mobil tidak akan terlalu kencang. Setelahnya, tren pertumbuhan juga akan melambat ketika periode insentif berakhir pada Desember 2021.
"Artinya [insentif] bisa meningkatkan penjualan tahun ini, tapi kemudian ketika masa diskonnya habis, kami perkirakan akan kembali ke kondisi semula sebelum diberikan stimulus," ujar Faisal dalam konferensi video.
Faisal mengusulkan pemerintah mengarahkan penjualan mobil ke pasar luar negeri agar dampak stimulus tetap berkelanjutan. Alasannya, penjualan mobil produksi dalam negeri selama ini masih sangat terkonsentrasi pada pasar domestik.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan PMK tersebut, setidaknya ada 4 jenis mobil yang mendapatkan insentif. (rig)