PP 61/2021

PP Baru! Penyelenggara Fintech Kini Wajib Setor Laporan Ini ke PPATK

Muhamad Wildan
Senin, 19 April 2021 | 15.30 WIB
PP Baru! Penyelenggara Fintech Kini Wajib Setor Laporan Ini ke PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 61/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61/2021, penyelenggara fintech kini wajib untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. Pemerintah menilai terdapat potensi digunakannya layanan jasa keuangan berbasis IT atau fintech sebagai sarana pencucian uang.

Dalam aturan sebelumnya yaitu PP 43/2015, penyedia jasa keuangan yang diwajibkan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan antara lain seperti penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis IT atau pinjol.

Lalu, layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis IT dan penyelenggara layanan transaksi keuangan berbasis IT. Dengan beleid terbaru, fintech wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 UU TPPU.

"Perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU," bunyi bagian pertimbangan beleid terbaru tersebut, dikutip Senin (19/4/2021).

Pada Pasal 23 PP 61/2021, laporan yang wajib disampaikan kepada PPATK antara lain transaksi keuangan mencurigakan; transaksi keuangan tunai paling sedikit senilai Rp500 juta dalam bentuk rupiah atau mata uang asing yang dilakukan 1 kali atau berkali-kali dalam 1 hari kerja; dan transfer keuangan dari dan ke luar negeri.

Transaksi keuangan mencurigakan seperti yang dimaksud dalam PP 61/2021 adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari pola transaksi dan transaksi yang diduga dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan transaksi.

Transaksi keuangan mencurigakan juga meliputi transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana serta transaksi yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.