Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri dan tidak boleh dicicil.
Ida mengatakan kewajiban pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nantinya, dia juga akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada pekerja.
"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," katanya melalui konferensi video, Senin (12/4/2021).
Ida mengatakan perusahaan pemerintah tidak memberikan kelonggaran pembayaran THR seperti tahun lalu. Dia beralasan pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19, termasuk dari sisi perpajakan.
Dia menilai pembayaran THR tersebut akan mendorong perekonomian masyarakat bergerak. Hal ini sejalan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, roda perekonomian saat ini sudah mulai bergerak meski secara terbatas dan terus menuju ke arah zona positif.
Di sisi lain, isu pembayaran THR 2021 juga telah dibicarakan dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, serikat pekerja, serta para pengusaha.
Meski demikian, Ida menyebut pemerintah tetap memberikan keringanan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR H-7 Lebaran. Pada situasi tersebut, perusahaan bisa melakukan dialog dengan para pekerja untuk menentukan solusinya.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangannya secara transparan. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Namun, THR tetap wajib dibayarkan sebelum Idulfitri.
"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ida kemudian meminta para kepala daerah memastikan semua perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, pemda harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemenaker saat ini telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021. Menurutnya, pemda juga perlu mengikuti langkah untuk membentuk satgas agar pelaksanaan SE mengenai pembayaran THR berjalan baik dan efektif.
"Keterlibatan peran pemda untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul akibat dampak Covid-19," imbuhnya. (kaw)