KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenaker Minta Gubernur Segera Tindak Lanjuti Aduan THR 2026

Muhamad Wildan
Jumat, 03 April 2026 | 10.00 WIB
Kemenaker Minta Gubernur Segera Tindak Lanjuti Aduan THR 2026
<p>Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/dr/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menindaklanjuti aduan mengenai tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat.

Menteri Tenaga Kerja Yassierli menegaskan bahwa aduan yang disampaikan masyarakat ke posko THR akan ditindaklanjuti oleh gubernur melalui pengawas ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

"Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemenaker maupun posko di dinas tenaga kerja," ujar Yassierli, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

Yassierli mendorong pengawas ketenagakerjaan di Kemenaker ataupun dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk bergerak cepat dalam memeriksa laporan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Menurutnya, pengawasan harus berujung pada penyelesaian masalah secara nyata dan tidak boleh berhenti pada pendataan semata. Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pekerja.

"Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian," katanya.

Sebagai informasi, Yassierli sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberi kerja harus mencairkan THR kepada pegawai selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Kewajiban pembayaran THR dimaksud sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 s.t.d.t.d PP 49/2025 serta permenaker 6/2016.

"Dalam surat edaran kami meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita harap dapat membayar lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tutur Yassierli.

Bila pemberi kerja tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, pegawai bisa menyampaikan pengaduan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Sayangnya, pengaduan THR melalui laman dimaksud telah ditutup pada 27 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Masyarakat pun diarahkan untuk menyampaikan aduan mengenai pelanggaran ketetuan THR melalui laman https://lapormenaker.kemnaker.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.