Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei-Juni 2021 dan dilakukan dalam tiga tahap.
“Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap 1 pada Agustus, tahap II pada Oktober, dan tahap III pada Desember 2021,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip dari laman resmi BKN, Rabu (31/3/2021).
Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, Suharmen menjelaskan portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, integrasi data dilakukan pada pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK), data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar.
Selain itu, integrasi data tersebut juga akan terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.
Dalam proses seleksi PPPK Guru, Suharmen menyebutkanm setiap peserta diberi batas waktu untuk mengikuti seleksi hingga 3 kali. Sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.
“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru tersebut, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PAN-RB dengan berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No, 49/2018 tentang PPPK,” ujarnya.
Di sisi lain, Suharmen mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi untuk segera menyiapkan SK pengangkatan saat penetapan nomor induk atau NI PPPK, sehingga PPPK bersangkutan dapat segera mendapatkan gaji.
Selain itu, ia juga memaparkan progres penetapan NI PPPK Tahap 1 sampai dengan saat ini. Dari 50.530 formasi yang ditetapkan Kementerian PAN-RB, BKN telah menetapkan NI PPPK sebanyak 49.179 PPPK. (rig)