CORETAX SYSTEM

Dukung Reformasi Pajak, BKN Minta ASN Segera Aktivasi Akun Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 15.00 WIB
Dukung Reformasi Pajak, BKN Minta ASN Segera Aktivasi Akun Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar segera melakukan aktivasi akun coretax masing-masing.

Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah meminta ASN di setiap unit kerja, baik di pusat maupun kantor regional, melakukan aktivasi akun coretax paling lambat 31 Desember 2025. Menurutnya, BKN antara lain bertanggung jawab untuk memastikan seluruh ASN patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Perubahan sistem ini bukan sekadar teknis, tetapi mendukung reformasi administrasi perpajakan yang berdampak pada penerimaan negara, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN," katanya, dikutip pada Senin (10/11/2025).

Coretax bakal sepenuhnya menggantikan sistem informasi DJP (SIDJP) sehingga berimbas pada perancangan ulang 21 proses bisnis. Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 juga akan dilakukan melalui coretax.

Sejalan dengan hal tersebut, Imas berharap seluruh pegawai mampu menyesuaikan berbagai perubahan dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, reformasi akan mendorong proses perpajakan lebih efisien, akurat, dan transparan.

BKN bersama Kementerian Keuangan belum lama ini juga menyelenggarakan sosialisasi perpajakan dan bimbingan teknis aktivasi akun wajib pajak pada coretax. Melalui kegiatan tersebut, pegawai BKN diberikan pemahaman mengenai coretax sekaligus dipandu dalam melakukan aktivasi akun.

"Tujuannya memastikan pegawai dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan mandiri dan tertib, termasuk persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 pada awal 2026," ujar Kepala Biro Keuangan BKN Arif Prasetyo Yuwono.

Arif menyampaikan BKN tengah melakukan integrasi Gaji Web dengan SSN serta coretax sehingga data penghasilan pegawai dapat terunggah otomatis. Dengan integrasi tersebut, proses perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak tidak lagi dilakukan manual. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.