KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah di Kabinet Prabowo, 229.901 ASN Akan Dipindahkan

Dian Kurniati
Selasa, 29 Oktober 2024 | 10.51 WIB
Kementerian Bertambah di Kabinet Prabowo, 229.901 ASN Akan Dipindahkan

Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) disaksikan Wapres Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan), Menko Polhukam Budi Gunawan (tengah), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan pembekalan pada kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Ruang Makan Husein Taruna Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bakal melakukan beberapa upaya untuk memastikan layanan kepegawaian tetap berjalan seiring dengan penambahan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan Perpres 139/2024 telah menyebabkan pemecahan beberapa instansi pemerintah dalam Kabinet Merah Putih yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan penambahan instansi tersebut, diprediksi jumlah ASN yang akan dialihkan sebanyak 229.901 orang.

"Dalam persiapan penataan SDM tersebut, sesuai dengan Perpres 139/2024 BKN akan melakukan mapping pegawai existing pada instansi dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN, Kementerian PAN-RB dan instansi pemerintah," katanya dalam rapat di Komisi II DPR, dikutip pada Selasa (29/10/2024).

Haryomo mengatakan BKN melalui platform Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sedang menyusun langkah-langkah yang dilakukan terhadap kementerian/lembaga terdampak Kabinet Merah Putih. Pertama, memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait.

Kedua, BKN memfasilitasi proses yang berhubungan dengan pelayanan manajemen ASN. Ketiga, BKN akan berkolaborasi dengan Kementerian PAN-RB dan instansi pembina jabatan fungsional untuk memastikan perubahan nomenklatur dan pengaturan baru kementerian agar tidak mengganggu tugas pokok dan fungsinya.

Terkait dengan mekanisme untuk proses pengalihan ASN, BKN akan menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan berdasarkan unit eselon 1 dan eselon 2 yang mengacu kepada nomenklatur perpres masing-masing instansi. Setelahnya, berdasarkan data ASN yang akan dialihkan, instansi melakukan verifikasi dan validasi by system pada SIASN.

Kemudian, data pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan data pegawai bakal tersimpan dalam database BKN.  

"Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum ter-update, maka instansi wajib melakukan update data terlebih dahulu," ujarnya.

Selanjutnya, guna mendukung percepatan penataan ASN pada kabinet Merah Putih, BKN melalui Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara telah membuat fitur pengalihan ASN pada layanan SIASN. Mekanismenya yakni, pertama, instansi dapat menampilkan dan mengunduh data ASN hasil mapping BKN yang dialihkan per unit eselon 1 dan eselon 2.

Kedua, instansi induk melakukan checklist atau memilih data ASN yang akan dialihkan ke instansi tujuan. Ketiga, instansi induk melakukan verifikasi dan menyetujui pengalihan ASN tersebut.

Keempat, usul tersebut diterima oleh BKN dan selanjutnya ditetapkan SK pengalihan ASN. Kelima, SK pengalihan ASN tersebut dapat diunduh pada sistem yang sudah dibangun oleh BKN.

Haryomo menyebut pengalihan ASN akan terjadi pada 8 kementerian yang meliputi, pertama, Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi sebanyak 2.072 ASN. Kedua, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 64.879 ASN. Ketiga, Kemenko Kemaritiman dan Investasi sebanyak 453 ASN. Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 710 ASN.

Kelima, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 19.545 ASN. Keenam, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif sebanyak 2.256 ASN. Ketujuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 22.202 ASN. Kedelapan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebanyak 117.84 ASN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.