Tampilan depan laman efin.pajak.go.id.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan cara baru untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN) melalui laman efin.pajak.go.id.
Dalam laman resminya, DJP menyatakan laman yang diluncurkan pada Selasa (23/3/2021) masih dalam versi beta. Hal ini dikarenakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain.
“Layanan cek dan aktivasi EFIN sendiri ini masih dalam versi beta. Sampai dengan saat ini, DJP menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (24/3/2021).
Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi atau mendapatkan EFIN karena lupa dapat mengakses laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran.
Penyediaan kanal tersebut, sambung DJP, dapat dipastikan akan mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak lagi.
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan dan memastikan 3 hal. Pertama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid. Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid sesuai dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ketiga, foto sudah ada di Dukcapil. Wajib pajak, lanjut otoritas, juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apakah berkacamata atau tidak. Jika belum, wajib pajak bisa menghubungi Dukcapil.
Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id. Kemudian, wajib pajak memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer.
Setelah itu, wajib pajak memasukkan NPWP hingga berlanjut pada proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer. Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (e-mail) wajib pajak yang terdaftar di basis data DJP.
“Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini, wajib pajak membutuhkan kata sandi (password) sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. Mudah sekali,” imbuh DJP.
Laman tersebut, lanjut DJP, menjadi alternatif layanan dan menambah saluran tempat bertanya yang selama ini ada jika wajib pajak lupa EFIN seperti telepon melalui Kring Pajak di nomor 1500200, menyebut (mention) akun @Kring_Pajak di Twitter, Live Chat di situs web www.pajak.go.id, atau menghubungi kantor pelayanan pajak. (kaw)