JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat volume ekspor emas sepanjang Januari hingga September 2026 turun signifikan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Penurunan ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan bea keluar atas ekspor komoditas emas pada akhir 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan volume ekspor emas pada Januari-September 2026 tercatat hanya 3,74 ton. Angka tersebut turun 80,9% dibandingkan dengan volume ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 19,66 ton.
"Total jumlah ekspor emas 3,74 ton dengan penerimaan bea keluar yang telah dikumpulkan sekitar Rp385,2 miliar," ujarnya, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Meski volume ekspor menurun, Djaka menyebut aktivitas ekspor emas pada tahun ini telah menghasilkan penerimaan bea keluar senilai Rp385,2 miliar.
Menurutnya, aktivitas ekspor emas cenderung lesu setelah kebijakan bea keluar diberlakukan pada akhir 2025. Kondisi tersebut tecermin dari penurunan jumlah eksportir emas, dari sekitar 15 perusahaan pada 2025 menjadi hanya lima perusahaan pada 2026.
"Jumlah ekspor emas tahun lalu ada 19,66 ton sebelum diberlakukannya bea keluar emas. Tahun 2026, ada 5 perusahaan yang melakukan ekspor, sedangkan tahun lalu sekitar 15 perusahaan," kata Djaka.
Djaka menjelaskan sejumlah perusahaan yang sebelumnya aktif mengekspor emas kini memilih menyimpan komoditas tersebut dan menunda ekspornya ke luar negeri.
Dia berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat kembali melakukan ekspor ke depan dan tidak terus menahan ekspornya karena penerapan bea keluar.
"Mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu ekspor emas, tapi karena bea keluar dipungut mereka menahan dan tidak mengekspor emas sampai September," ungkap Djaka.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 80/2025 yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas. Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur ada 4 kategori emas yang dikenakan bea keluar beserta besaran tarifnya.
Pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5% - 15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.
Kedua, tarif bea keluar 10% - 12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, bentuk granules, dan bentuk lainnya tidak termasuk dore.
Ketiga, tarif bea keluar 7,5% - 10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, cast bar, tidak termasuk dore.
Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5% - 10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai dengan desain yang diinginkan. (dik)
