Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 70/2026

Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum, Unduh di Sini!

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09.00 WIB
Aturan Penggunaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2026 yang memerinci penggunaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabean dan cukai oleh pemerintah pusat.

Sesuai dengan ketentuan, ada bagian dari penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Besarannya mengikuti mengikuti besaran yang ditetapkan dalam UU APBN beserta perubahannya.

"Besaran penerimaan pajak rokok...dicatat sebagai PNBP pajak rokok pada Kementerian Keuangan yang bersumber dari penerimaan pajak rokok yang ditetapkan untuk digunakan dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 70/2026, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

Ketentuan pencatatan bagian penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagai PNBP pajak rokok menjadi salah satu poin penting dalam PMK 70/2026. Adapun PNBP pajak rokok tersebut akan disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN).

PMK 70/2026 memerinci 5 cakupan kegiatan penegakan hukum yang dapat didanai dengan PNBP pajak rokok. Kegiatan tersebut meliputi: pengawasan; penyusunan serta penyempurnaan kebijakan dan regulasi; penguatan SDM; pengembangan teknologi informasi; serta komunikasi publik dan koordinasi.

Selain itu, PMK 70/2026 memerinci ketentuan seputar penyetoran, penggunaan, hingga pencairan anggaran PNBP pajak rokok. Ada pula pengaturan seputar pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan atas transaksi penggunaan PNBP pajak rokok.

Secara umum, PMK 70/2026 terdiri atas 8 bab dan 14 pasal. Berikut perinciannya:

Bab I Ketentuan Umum

  • Pasal 1- Definisi

Pasal ini menjelaskan istilah yang digunakan dalam peraturan, antara lain APBN, pajak rokok, rekening kas umum negara (RKUN), dan maksimum pencairan PNBP pajak rokok.

  • Pasal 2 - Penggunaan penerimaan pajak rokok

Pasal ini menegaskan penerimaan pajak rokok dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan penetapan dalam UU APBN beserta perubahannya. Besarannya mengikuti ketentuan APBN, dicatat sebagai PNBP pajak rokok pada Kementerian Keuangan, dan disetorkan ke RKUN.

  • Pasal 3 - Ruang lingkup penegakan hukum

Pasal ini memerinci lima kelompok kegiatan penegakan hukum yang dimaksud, yaitu: pengawasan kepabeanan dan cukai; penyusunan dan penyempurnaan kebijakan serta regulasi; penguatan sumber daya manusia; pengembangan sistem teknologi dan informasi; serta komunikasi publik dan koordinasi. Adapun pelaksana penegakan hukum adalah Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Bab II Penyetoran PNBP Pajak Rokok

  • Pasal 4 - Mekanisme penyetoran

Pasal ini menyatakan PNBP pajak rokok disetorkan melalui pemindahbukuan dari rekening khusus perhitungan fihak ketiga ke RKUN. Penyetoran dilakukan bersamaan dengan penyetoran bagian pajak rokok untuk pemerintah daerah.

  • Pasal 5 - Penetapan besaran setoran

Pasal ini menyebut besaran penyetoran PNBP pajak rokok didasarkan pada data realisasi penerimaan pajak rokok. Data disampaikan oleh Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dan DJBC kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) . Ketiga unit tersebut kemudian melakukan rekonsiliasi yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

Bab III Pembayaran, Rekapitulasi Penerimaan, Penagihan Kekurangan Pembayaran, dan Pengembalian Pajak Rokok

  • Pasal 6 - Pembayaran dan penagihan

Pasal ini menegaskan mekanisme pembayaran, rekapitulasi penerimaan, dan penagihan kekurangan pembayaran pajak rokok mengikuti ketentuan PMK mengenai tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.

  • Pasal 7 - Pengembalian kelebihan pembayaran

Pasal ini menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak rokok diperhitungkan sebagai pengurang data realisasi penerimaan pajak rokok. Tata cara pengembaliannya mengikuti ketentuan mengenai pengembalian pajak rokok bagian pemerintah daerah dalam PMK terkait.

Bab IV Penggunaan, Pengalokasian, Dan Pencairan Anggaran PNBP Pajak Rokok

  • Pasal 8 - Dasar penggunaan dana

Pasal ini mengatur penggunaan dana PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum didasarkan pada proyeksi penerimaan PNBP pajak rokok. Proyeksi dihitung dari bagian penerimaan pajak rokok yang dialokasikan untuk penegakan hukum dikalikan dengan estimasi penerimaan pajak rokok.

Estimasi penerimaan dihitung berdasarkan tarif pajak rokok sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta target penerimaan cukai rokok. Hasilnya menjadi batas tertinggi alokasi anggaran penegakan hukum.

  • Pasal 9 - Pengalokasian anggaran

Pasal ini menyatakan pengalokasian anggaran PNBP pajak rokok dilakukan pada tahun anggaran berjalan melalui mekanisme revisi anggaran. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

  • Pasal 10 - Pencairan anggaran

Pasal ini menjelaskan apabila alokasi anggaran telah disahkan dalam DIPA, DJBC mengajukan permohonan penetapan maksimum pencairan PNBP pajak rokok kepada DJPb.

Bab V Pertanggungjawaban dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Transaksi Penggunaan PNBP Pajak Rokok (Pasal 11)

Pasal ini menyebut pertanggungjawaban PNBP pajak rokok mengikuti ketentuan mengenai tata cara pengelolaan PNBP. Sementara itu, akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi penggunaan PNBP pajak rokok berpedoman pada ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.

Bab VI Pengawasan Anggaran PNBP Pajak Rokok (Pasal 12)

Pasal ini menegaskan menteri keuangan melakukan pengawasan terhadap anggaran PNBP pajak rokok. Tata cara pengawasan pengelolaan PNBP pajak rokok mengikuti ketentuan PMK mengenai tata cara pengelolaan PNBP.

Bab VII Ketentuan Peralihan (Pasal 13)

Pasal ini menyatakan penggunaan dana PNBP pajak rokok untuk penegakan hukum pada tahun anggaran 2026 didasarkan pada proyeksi penerimaan untuk periode Agustus–Desember 2026. Penggunaan dana tersebut menjadi batas tertinggi alokasi anggaran penegakan hukum.

Selain itu, penyetoran PNBP pajak rokok pada 2026 dimulai dari kuartal III. Adapun dasar perhitungannya berupa data realisasi penerimaan pajak rokok pada Agustus dan September 2026.

Bab VIII Ketentuan Penutup (Pasal 14)

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 70/2026. Adapun PMK 70/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Oktober 2026.

Untuk melihat PMK 70/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.