PEMERINTAH DAERAH

UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Muhamad Wildan
Senin, 22 Maret 2021 | 18.34 WIB
UU Cipta Kerja Terbit, Pemda Diminta Sesuaikan Perda

Ilustrasi. (Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otonomi Daerah (Otda) meminta seluruh pemerintah daerah untuk memeriksa seluruh perda dan perkada yang berlaku di daerah masing-masing.

Dalam surat bernomor 188/1518/OTDA disebutkan penetapan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki implikasi terhadap perda dan perkada yang berlaku pada setiap daerah. Dengan demikian, aturan yang berada di daerah harus segera disesuaikan.

"Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk perda dan/atau perkada yang sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja," bunyi penggalan surat yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik, dikutip pada Senin (22/3/2021).

DPRD juga diminta menetapkan perencanaan perda yang saat ini belum dimuat dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Setiap kepala daerah juga perlu melakukan penambahan rencana perkada pada keputusan kepala daerah yang berlaku di daerah masing-masing.

Pada bagian terakhir dari surat ini, setiap daerah diminta untuk segera melaporkan pelaksanaan identifikasi, perencanaan, dan perubahan perda serta perkada kepada Ditjen Otda dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam Pasal 250 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah melalui UU Cipta Kerja, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan putusan pengadilan.

Agar tidak bertentangan dengan rambu-rambu tersebut, Pasal 251 UU 23/2014 sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada pemda untuk berkoordinasi dengan kementerian dalam menyusun perda serta perkada.

Pemda yang melanggar ketentuan Pasal 250 terancam mendapat pengenaan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan kepada kepala daerah serta anggota DPRD selama 3 bulan.

Khusus atas perda pajak dan retribusi daerah, sanksi yang dikenakan adalah penundaan hingga pemotongan dana alokasi umum (DAU) serta dana bagi hasil (DBH). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Sebaiknya pemerintah pusat juga memberikan pedoman serta feedback kepada daerah dalam merumuskan perda dan perkada sesuai dengan UU Ciptaker agar tidak ada mispersepsi ataupun miskonsepsi antara pemerintah pusat dengan daerah.