Ilustrasi. Suasana Rusunawa Cingised di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
JAKARTA, DDTCNews ā Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2021, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut.
"Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan jika perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi," bunyi penggalan Pasal 8, dikutip Selasa (2/3/2021).
Dalam penyerahannya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau unit rumah susun yang PPN-nya ditanggung pemerintah harus mencantumkan identitas pembeli mulai dari nama pembeli dan NPWP atau NIK pembeli.
Apabila ketentuan pencantuman nama dan NPWP/NIK pembeli pada faktur pajak tidak dicantumkan pada faktur pajak maka penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun menjadi terutang PPN dan tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Untuk diketahui, penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP terbatas pada rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni, baru pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.
PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Apabiala harga jual rumah mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50%.
Fasilitas PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada masa pajak Maret 2021 hingga masa pajak Agustus 2021. (rig)