Presiden Joko Widodo dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang tetap bisa menyelesaikan berbagai perkara sepanjang 2020 meskipun terdampak pandemi Covid-19.
Jokowi memuji kinerja MA yang mampu memutus perkara terbanyak sepanjang sejarah pada tahun lalu. Menurutnya, MA juga telah banyak beradaptasi menggunakan sistem digital, terutama dengan penerapan e-court dan e-litigation.
"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan," katanya dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, Rabu (17/2/2021).
Jokowi mengatakan MA masih perlu terus meningkatkan kualitas aplikasi e-court, termasuk dalam standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara online, salinan putusan atau e-verdict, serta perluasan aplikasi untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus.
Menurutnya, MA bisa memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan transformasi yang fundamental. Dia pun meminta MA terus berinovasi agar dapat melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
Meski demikian, Jokowi tetap mengingatkan akselerasi penggunaan teknologi bukan menjadi tujuan akhir. Dia menilai percepatan penggunaan teknologi hanya menjadi pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern.
Selain itu, Jokowi berharap MA terus bekerja dan memberikan putusan paling adil untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk kalangan dunia usaha. Dengan kinerja dan reputasi yang makin baik, dia menilai MA akan menjadi lembaga peradilan yang makin tepercaya.
"Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan," ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin memaparkan kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-court) terus mengalami peningkatan pada 2020.
Dalam setahun, jumlah perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court di pengadilan tingkat pertama tercatat 186.987 perkara. Jumlah ini meningkat 295% dibandingkan dengan jumlah pada 2019 sebanyak 47.244 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan melalui e-litigation.
Kemudian, jumlah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya yang menggunakan layanan e-court sepanjang 2020 tercatat sebanya 119.409 pengguna. Dari jumlah itu, 36.077 pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan 83.332 pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.
Syarifuddin juga melaporkan beban perkara pada 2020 sebanyak 20.761 perkara, yang terdiri atas perkara masuk sebanyak 20.544 dan sisa perkara 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak 20.562 dan sisa perkara sebanyak 199.
"Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung," katanya. (kaw)