PENEGAKAN HUKUM

DJBC Laksanakan 30.451 Penindakan pada 2025, Nilainya Rp8,8 Triliun

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 06 Januari 2026 | 08.30 WIB
DJBC Laksanakan 30.451 Penindakan pada 2025, Nilainya Rp8,8 Triliun
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama (kanan) melihat hasil penindakan penyelundupan barang Ilegal dan barang kena cukai (BKC) Ilegal hasil sitaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). ANTARA FOTO/Nirza/agr/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada 30.451 penindakan terhadap barang ilegal sepanjang Januari hingga 29 Desember 2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp8,8 triliun. Dia menyebut barang ilegal yang diamankan berasal dari ekspor, impor, dan penangkapan karena disalahgunakan.

"Penindakan dilakukan di seluruh lini, mulai dari impor, ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga penindakan di bidang cukai," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Nirwala menyampaikan penindakan berdasarkan komoditas yang ditegah paling banyak ialah rokok ilegal. Porsi penindakan rokok ilegal mencapai 63,9% dari total penindakan yang dilakukan petugas DJBC.

Selanjutnya, ada penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol dengan porsi 6,75%, serta komoditas lainnya seperti tekstil, mesin, dan besi baja ilegal.

"Khusus untuk rokok ilegal, penindakan sepanjang tahun 2025 juga menjadi yang tertinggi dalam sejarah Bea Cukai," klaim Nirwala.

Menurutnya, hasil penindakan rokok ilegal yang tercatat tertinggi dalam sejarah ini menunjukkan bahwa intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Nirwala menambahkan DJBC menggencarkan pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal guna mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai 2025. Sementara untuk tahun ini, DJBC akan memperkuat penegakan hukum berbasis risiko serta memperluas basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.