SE-13/PJ/2025

Rilis SE, DJP Atur Edukasi Pajak hingga ke Calon WP Masa Depan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Januari 2026 | 12.30 WIB
Rilis SE, DJP Atur Edukasi Pajak hingga ke Calon WP Masa Depan
<p>Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan Surat Edaran No. SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiatan Edukasi Perpajakan. Surat edaran tersebut memperbarui tata cara pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan seiring dengan implementasi coretax.

Sebagai pedoman baru, SE-13/PJ/2025 menggantikan SE-46/PJ/2021. Penggantian ini membuat kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan oleh pegawai DJP berpedoman pada SE-13/PJ/2025 terhitung sejak 1 Januari 2025.

"Surat edaran direktur jenderal ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan sehingga kegiatan edukasi perpajakan dapat dilaksanakan dengan terstruktur, terarah, terukur, dan berkesinambungan," bunyi tujuan SE-13/PJ/2025, dikutip pada Selasa (13/1/2025).

Melalui SE-13/PJ/2025, dirjen pajak di antaranya membagi sasaran edukasi pajak menjadi 4 kelompok. Pertama, calon wajib pajak, yang terdiri atas:

  • calon wajib pajak masa depan, yaitu orang pribadi yang memenuhi persyaratan subjektif tetapi belum memenuhi persyaratan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Misal, mahasiswa, pelajar sekolah SMA, SMP, SD, hingga pelajar pendidikan anak usia dini (PAUD); dan
  • calon wajib pajak potensial, yaitu calon wajib pajak yang berdasarkan compliance risk management (CRM) diprioritaskan untuk dilakukan edukasi perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang terdiri atas: (i) wajib pajak baru; dan (ii) wajib pajak terdaftar. Ketiga, pihak ketiga. Pihak ketiga terdiri atas mitra inklusi, tax center, relawan pajak mahasiswa, relawan pajak nonmahasiswa, organisasi mitra Business Development Service (BDS), dan/atau pihak ketiga lainnya.

Keempat, nonwajib pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan DJP. SE-13/PJ/2025 pun telah mengatur bentuk kegiatan, tema, dan metode yang digunakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada setiap kelompok sasaran.

Pada hakikatnya, DJP berupaya memberikan edukasi perpajakan sedini mungkin kepada masyarakat. Langkah ini dimaksudkan agar kesadaran pajak dapat tertanam jauh sebelum masyarakat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Untuk itu, edukasi perpajakan didesain hingga menyentuh wajib pajak masa depan dari jenjang usia sekolah sampai calon wajib pajak potensial. Cara ini diharapkan dapat mendorong masyarakat secara sukarela dan sadar untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Setelah terdaftar pun, wajib pajak baru dapat menjadi kelompok yang rentan untuk tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan karena kurangnya pengetahuan perpajakan. Untuk itu, DJP juga berupaya memberikan edukasi perpajakan pada kelompok wajib pajak baru.

Bentuk kegiatan edukasi yang dicanangkan pun bervariasi. Mulai dari tax goes to school (TGTS), tax goes to campus (TGTC), pajak bertutur, bimbingan kepatuhan, kelas pajak, bimbingan teknis, lokakarya; seminar, gelar wicara (talkshow) radio, gelar wicara (talkshow) TV, sarasehan, sosialisasi, hingga diskusi kelompok terpumpun.

Ada pula kegiatan edukasi yang dikemas dalam bentuk business development services (BDS) independent, BDS perjanjian kerja sama (PKS), billing reminder, filing reminder, inklusi kesadaran pajak; dan program edukasi relawan pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.