Ilustrasi. Notifikasi dari sistem DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda sudah mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang pemanfaatan insentif pajak pada 2021 tapi mendapatkan notifikasi ‘pernah mengajukan fasilitas’?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan notifikasi yang berisi informasi wajib pajak sudah pernah mengajukan fasilitas sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020 menandakan permohonan atau pemberitahuan wajib pajak sudah masuk dalam sistem DJP.
"Itu berarti sudah valid. Wajib pajak tersebut sudah terekam melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif," katanya Jumat (5/2/2021).
Hestu mengimbau wajib pajak tidak perlu khawatir jika mendapatkan notifikasi tersebut. Dia memastikan informasi yang tertera dalam notifikasi bukan tanda penolakan dari pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021.
"Jadi tidak ada masalah [jika dapat notifikasi sudah pernah mengajukan fasilitas]. Masalah terjadi kalau notifikasinya menyatakan tidak disetujui karena tidak berhak," terangnya.
Hingga sore ini, menu Info KSWP DJP Online memang masih memuat pemberitahuan fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020) dan fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020) serta permohonan SKP PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020). Skema insentif pada PMK 9/2021 dan PMK 86/2020 memang sama.
Sebelumnya, Hestu mengatakan pengajuan perpanjangan insentif tahun ini sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.
"Betul [tetap bisa dimanfaatkan]. Jadi silakan memanfaatkan channel itu. Tetap bisa dimanfaatkan hanya belum sempat diubah nomor PMK-nya," ujar Hestu. Simak ‘Sudah Bisa di DJP Online, Pengajuan Insentif Pajak PMK 9/2021’.
Sebagai informasi kembali, PMK 9/2021 telah memperpanjang pemberian 6 insentif pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Simak ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’. (kaw)