BERITA PAJAK HARI INI

Risiko Penerimaan PPh Pasal 29 dan 25 Bayangi Pengamanan Target 2021

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Januari 2021 | 08.12 WIB
Risiko Penerimaan PPh Pasal 29 dan 25 Bayangi Pengamanan Target 2021

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Risiko berkurangnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 membayangi upaya pengamanan target penerimaan pajak pada 2021. Risiko tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (26/1/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penerimaan PPh badan tahun ini memang berisiko lebih rendah dari tahun lalu. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menekan penghasilan banyak korporasi pada 2020.

“Artinya, mereka kemungkinan di SPT Tahunan [yang dilaporkan pada tahun ini] enggak ada laba. Kalau enggak ada laba, enggak ada PPh Pasal 29 di April [tenggat pelaporan SPT Tahunan] dan enggak ada [angsuran] PPh Pasal 25 yang dibayarkan. Ini risiko yang cukup besar,” ujarnya.

Selain dampak langsung dari pandemi, pemberian insentif dan penurunan tarif PPh badan juga berpengaruh. Kondisi ini menjadi tantangan DJP untuk mengamankan target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,58 triliun atau naik 14,7% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu Rp1.071,58 triliun.

Selain mengenai risiko penerimaan pajak pada tahun ini, ada pula bahasan terkait dengan realisasi penanaman modal dari penerima insentif tax holiday. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat komitmen investasi sekitar Rp1.200 triliun dari penerima tax holiday belum direalisasikan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Risiko Peningkatan Restitusi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain risiko penurunan penerimaan PPh Pasal 29 dan PPh Pasal 25 karena lesunya aktivitas usaha pada tahun lalu, ada pula potensi peningkatan restitusi.

Tahun lalu, realisasi pencairan restitusi senilai Rp171,9 triliun, naik 19% dari tahun sebelumnya. Adapun restitusi dipercepat pada tahun lalu mencapai Rp43,4 triliun. Kemudian, restitusi akibat upaya hukum senilai Rp26,7 triliun. Lalu, restitusi normal tercatat senilai Rp101,8 triliun.

Adapun realisasi penerimaan PPh badan pada 2020 tercatat minus 37,8%. Otoritas menyatakan kontraksi penerimaan PPh badan disebabkan menurunnya aktivitas usaha akibat pandemi Covid-19. Simak ‘Perusahaan Terdampak Pandemi, DJP: Kemungkinan di SPT Enggak Ada Laba’. (DDTCNews)

  • Penerima Tax Holiday

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan masih banyaknya komitmen investasi penerima tax holiday yang belum terealisasi akibat pemberian izin dan pelayanan lain yang cenderung lambat. Namun, ada beberapa investor penerima tax holiday yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya meskipun sudah mendapat izin dan pelayanan baik.

"Sekarang kami sedang merumuskan agar swasta dan pemerintah sama-sama mengontrol agar win-win,” imbuhnya.

Dalam aturan terbaru, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh investor agar mendapat tax holiday adanya komitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pemberian tax holiday. Simak artikel ‘Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Perlakuan Pajak LPI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan atau insentif pajak melalui RPP Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dia meyakini LPI akan memiliki daya tarik di mata investor sekaligus tetap mengedepankan tata kelola yang baik.

Sri Mulyani berharap pemberian insentif tersebut mampu menarik banyak investor agar dana kelolaan LPI terus meningkat. Simak pula artikel ‘Pihak Ketiga Mitra LPI Bakal Dapat Insentif Pajak Penghasilan’ dan ‘Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI’.

"Kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya makin meningkat di satu level tertentu," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan)

  • Kepuasan Terhadap Pelayanan DJP

Tingkat kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP masih terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada hasil survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP atas pelayanan yang diberikan pada 2020, indeks kepuasan pelayanan mencapai skor 3,40 dari skala 4,0 dengan predikat puas. Tahun sebelumnya, skor mencapai 3,42. Simak artikel ‘Pada Masa Pandemi, Wajib Pajak Tetap Puas dengan Pelayanan DJP’. (DDTCNews)

  • Aplikasi e-Bupot Unifikasi

DJP memastikan aplikasi e-bupot unifikasi akan mulai diuji coba dalam waktu dekat. Jika tidak ada aral melintang, aplikasi tersebut akan diimplementasikan bertahap pada semester I/2021.

Hestu menambahkan penggunaan e-bupot unifikasi dalam PER-23/PJ/2020 tidak hanya sebatas wajib pajak badan usaha milik negara (BUMN) yang sudah menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP. Menurutnya, seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi tersebut.

"Memang arahnya nanti semua wajib pajak akan memanfaatkan sistem ini, karena lebih efisien, baik dalam pembuatan bukti potong PPh maupun penyampaian SPT Masanya," ujar Hestu. Simak artikel ‘Pakai Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Harus Punya Sertifikat Elektronik’. (DDTCNews)

  • Aktivasi dan Lupa EFIN

Layanan aktivasi dan permintaan kembali electronic filing identification number (EFIN) bisa dilakukan secara online melalui email. DJP meminta wajib pajak tidak khawatir jika belum mempunyai atau lupa EFIN. Seperti diketahui, EFIN dibutuhkan untuk membuat akun atau membuat password DJP Online.

“Kalau belum punya atau lupa EFIN, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN. Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Memang sepertinya pandemi Covid-19 telah menekan penghasilan banyak korporasi pada 2020 namun penerimaan pajak bukanlah dari PPh pasal 29 dan PPh pasal 25 tapi ada banyak penerimaan lainnya yang dapat dijadikan untuk memenuhi target penerimaan pajak