PER-23/PJ/2020

Pakai Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Harus Punya Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 10:10 WIB
Pakai Aplikasi e-Bupot Unifikasi, Harus Punya Sertifikat Elektronik

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-bupot unifikasi, pemotong/pemungut PPh harus memiliki sertifikat elektronik.

Sesuai dengan ketentuan pada PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi yang berbentuk dokumen Elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

“Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi dengan menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi …, pemotong/pemungut PPh harus memiliki sertifikat elektronik,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Pemotong/pemungut PPh yang belum memiliki sertifikat elektronik harus menyampaikan permintaan sertifikat elektronik yang dilakukan sesuai dengan perdirjen pajak tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak.

Penyampaian permintaan tersebut juga harus dilakukan bagi pemotong/pemungut PPh yang memiliki sertifikat elektronik tapi masa berlakunya telah berakhir. Simak ‘Beleid Baru Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, & Pengukuhan PKP’.

Baca Juga:
Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam dokumen APBN Kita edisi Januari 2021, otoritas mengatakan pelaporan SPT Masa unifikasi sebelumnya telah dilakukan secara bertahap di beberapa perusahaan BUMN dengan dasar hukum PER-20/PJ/2019. Peraturan itu kemudian dicabut dengan terbitnya PER-23/PJ/2020 untuk implementasi yang lebih luas.

Hingga saat ini, DJP belum memberikan informasi atau pengumuman terkait dengan aplikasi e-bupot unifikasi yang bisa digunakan oleh pemotong/pemungut PPh. Sebagai informasi kembali, PER-23/PJ/2020 berlaku sejak 28 Desember 2020.

Baca Juga:
Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Dalam Pasal 8 disebutkan pemotong/pemungut PPh wajib melakukan penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotong/pemungut PPh juga wajib melaksanakan penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, ada sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

“Jumlah pajak yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PER-23/PJ/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Jumat, 05 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri di Perusahaan yang Sama, Masing-Masing Dipotong PPh 21?

Rabu, 03 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jumlah Penerima Penghasilan di e-Bupot Ikuti NPWP, Bukan Banyak Bupot

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT