PELAYANAN PAJAK

Pada Masa Pandemi, Wajib Pajak Tetap Puas dengan Pelayanan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 25 Januari 2021 | 17:16 WIB
Pada Masa Pandemi, Wajib Pajak Tetap Puas dengan Pelayanan DJP

Data hasil survei. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat kepuasan wajib pajak terhadap pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih terjaga di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada hasil survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan DJP atas pelayanan yang diberikan pada 2020, indeks kepuasan pelayanan mencapai skor 3,40 dari skala 4,0 dengan predikat puas. Tahun sebelumnya, skor mencapai 3,42.

"Terima kasih atas dukungan #KawanPajak sekalian. DJP senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan menjadi lebih baik lagi," tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, Rabu (25/1/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Secara umum, wajib pajak yang disurvei cenderung puas terhadap layanan yang diberikan oleh otoritas pajak, baik melalui aplikasi online, tatap muka, maupun pelayanan-pelayanan melalui saluran lain.

Hasil survei DJP juga menunjukkan indeks efektivitas penyuluhan mencapai 83,89%. Secara lebih terperinci, efektivitas penyuluhan melalui tatap muka mencapai 84,55%, sedangkan efektivitas penyuluhan online sedikit lebih rendah dengan indeks sebesar 83,61%.

Kemudian,, indeks efektivitas kehumasan yang menjadi indikator yang mengukur awareness wajib pajak terhadap program dan informasi perpajakan tercatat mencapai 90,7%. Hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan DJP ke depan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

"Tujuan survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan adalah mengukur indikator kinerja utama dan memberikan rekomendasi untuk penyusunan kebijakan di DJP, terutama yang terkait dengan pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan," tulis DJP dalam keterangan resminya.

Pada 2020, responden dalam survei yang diselenggarakan DJP mencapai 45.169 wajib pajak yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Mayoritas wajib pajak yang disurvei oleh DJP adalah wajib pajak badan. Sebanyak 48,1% responden yang disurvei adalah wajib pajak badan pusat, sedangkan 5,5% responden adalah wajib pajak badan cabang. Adapun wajib pajak orang pribadi yang disurvei mencapai 46,6% dari total responden. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Januari 2021 | 22:12 WIB

Baiknya dari hasil survey tersebut DJP dapat menindaklanjut dari hasil evaluasi terkait hal-hal apa saja yang masih perlu di-improve oleh DJP dalam pelayanannya sehingga dapat menjadi lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya