PMK 130/2020

Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:03 WIB
Pemohon Tax Holiday Lama Harus Realisasikan Investasi Dalam 1 Tahun

Direktur Utama PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) Chandra Dwiputra (kanan) meninjau pemasangan girder proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Km 29, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). Wajib pajak yang telah mengajukan fasilitas tax holiday tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang telah mengajukan permohonan fasilitas tax holiday sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 150/2018 tetapi belum mendapatkan keputusan harus memenuhi syarat baru yang tertuang dalam PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 28 PMK No. 130/2020, permohonan yang sudah diajukan tetapi belum mendapatkan keputusan maka akan diproses bila wajib pajak badan mau memenuhi kriteria baru yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1) huruf f.

"Untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ... wajib pajak harus memenuhi kriteria ... berkomitmen merealisasikan penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah terbut keputusan pengurangan PPh badan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf f, seperti dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Dengan ketentuan baru tersebut, maka kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh fasilitas tax holiday bertambah dari 5 kriteria menjadi 6 kriteria.

Adapun kriteria yang sebelumnya harus dipenuhi wajib pajak badan pada Pasal 3 ayat (1) PMK No. 150/2018 antara lain harus merupakan industri pionir, danberbentuk badan hukum Indonesia.

Kemudian melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday, punya rencana penanaman modal minimal Rp100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Apabila penanaman modal yang diajukan tax holiday ketika PMK No. 150/2018 masih berlaku ternyata tidak termasuk dalam daftar industri pionir pada Pasal 3 ayat (2), wajib pajak harus memenuhi persyaratan baru yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d PMK No. 130/2020.

Pada Pasal 5 ayat (6) huruf c dan huruf d, permohonan tax holiday oleh wajib pajak badan harus dilengkapi dengan dokumen pemenuhan kriteria industri pionir serta penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai dengan format pada Lampiran B PMK No. 130/2020.

Dokumen penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir yang dilampirkan dalam permohonan dianggap sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir.

Baca Juga:
Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

Dokumen permohonan tersebut akan dinilai oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam jangka waktu paling lama 5 hari sejak permohonan diterima lengkap.

Penanaman modal oleh wajib pajak badan di luar daftar industri pionir dipandang memenuhi kriteria tax holiday bila skor kriteria kuantitatif mencapai paling sedikit 80. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:45 WIB STATISTIK PAJAK MULTINASIONAL

Tren Pemberian Insentif PPh Badan di Dunia dalam Satu Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN