JAKARTA, DDTCNews – Tahun ini, hari raya Nyepi dan Idulfitri berlangsung dalam jangka waktu berdekatan. Pemerintah pun menetapkan 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 sebagai hari libur dan cuti bersama.
Meski tengah libur panjang, wajib pajak perlu memperhatikan sejumlah kewajiban pajak yang akan jatuh tempo. Misal, batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Februari 2026 akan jatuh pada 25 Maret 2026.
Ada pula kewajiban penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Februari 2026 yang akan jatuh pada 31 Maret 2026. Selain itu, ada kewajiban pajak tahunan yang akan jatuh tempo pada 31 Maret 2026 dan perlu menjadi perhatian.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi harus disampaikan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun pajak sama dengan tahun kalender harus menyampaikan SPT Tahunan PPh maksimal pada 31 Maret.
Begitu pula dengan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 berarti harus disampaikan maksimal pada 31 Maret 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 kini disampaikan via coretax. Simak Apa Itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Lampiran-Lampirannya?
Selain menjadi saluran baru penyampaian SPT, coretax juga mengubah format SPT Tahunan PPh WP OP. Selain itu, jenis-jenis lampiran SPT Tahunan PPh WP OP juga berubah. Begitu pula dengan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh turut berubah signifikan.
Adanya beragam perubahan tentu membutuhkan adaptasi. Untuk itu, wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh perlu memberikan waktu lebih sebagai antisipasi apabila terjadi suatu kendala.
Untuk mempermudah wajib pajak, DDTCNews telah mengulas tata cara aktivasi akun coretax, permintaan kode otorisasi, hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP. Anda dapat menyimak artikel serba-serbi pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP melalui tautan berikut. Serba Serbi SPT PPh OP
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma tersebut berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Simak Apa Itu NPPN?
NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu, yaitu kurang dari Rp4,8 miliar.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila wajib pajak orang pribadi menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut harus disampaikan maksimal pada 31 Maret 2026. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN Via Coretax DJP
Wajib pajak baik orang pribadi dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Perpanjangan jangka waktu tersebut diberikan untuk paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu apabila tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena suatu alasan. Misal, karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya.
Perpanjangan ini mensyaratkan adanya laporan keuangan. Untuk itu, biasanya perpanjangan waktu pelaporan SPT ini diajukan oleh wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerja bebas. Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan.
Berdasarkan Pasal 175 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir. Dengan demikian, bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 31 Maret 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 370 PMK 81/2024, dividen yang diperoleh wajib pajak orang pribadi bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan kembali. Investasi tersebut harus memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi. Simak Dividen Diinvestasikan Kembali, Apakah Bebas Pajak?
Selain investasi sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi. Merujuk Pasal 374 PMK 81/2024, laporan realisasi investasi tersebut disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga. Artinya, batas akhir laporan realisasi tersebut juga jatuh pada 31 Maret. (rig)
