PERLAKUAN PERPAJAKAN LPI

Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:10 WIB
Pembentukan Dana Cadangan Wajib Jadi Pengurang Penghasilan Bruto LPI

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pembentukan dana cadangan wajib dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Rencana kebijakan ini dimuat dalam Pasal 10 RPP Perlakuan Perpajakan LPI. Dalam Pasal tersebut disebutkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan UU PPh merupakan beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.

“Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … adalah pembentukan dana cadangan wajib,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) RPP tersebut, dikutip pada Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Dalam Pasal 50 PP 74/2020, laba yang diperoleh LPI salah satunya digunakan untuk cadangan wajib. Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus dilakukan oleh LPI hingga mencapai 50% dari modal LPI.

Pemerintah berargumen masuknya pembentukan dana cadangan wajib sebagai pengurang penghasilan bruto LPI diperlukan untuk memberi dukungan terhadap program pemerintah dalam mengelola investasi melalui LPI.

"Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI dalam melakukan pengelolaan investasi," bunyi bagian penjelasan Pasal 10 ayat (2) RPP tersebut.

Baca Juga:
Upah Minimum Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang Setahun

Pada Pasal 10 ayat (3) RPP tersebut ditegaskan pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto hanyalah sebesar cadangan wajib yang dibentuk pada tahun sebelumnya.

Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dijadikan beban pengurang penghasilan bruto hanya diperbolehkan hingga pada tahun pajak ketika cadangan wajib LPI untuk pertama kalinya sudah mencapai 50% atau pada tahun pajak ketika LPI untuk pertama kalinya membagikan dividen atau bagian laba kepada pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024