JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak badan untuk memastikan data pihak terkait, seperti wajib pajak dan person in charge (PIC) di Coretax DJP sudah sesuai. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/3/2026)
DJP menjelaskan langkah tersebut bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan akun Coretax DJP. Dengan memastikan kebenaran data pihak terkait, wajib pajak akan merasa lebih aman dan nyaman untuk menjalankan administrasi pajaknya.
"Untuk mencegah penyalahgunaan akun Coretax DJP oleh pihak tidak berwenang, silakan untuk lakukan langkah-langkah ini agar akses terhadap layanan perpajakan di Coretax DJP tetap aman dan nyaman," sebut DJP.
Terdapat 4 langkah penting yang perlu dilakukan wajib pajak badan. Pertama, mengecek kesesuaian data profil guna memastikan data profil wajib pajak, PIC, dan pihak terkait di coretax sudah sesuai dan mutakhir.
Kedua, memeriksa pemberian akses dan peran. Wajib pajak badan perlu memastikan role yang telah diberikan kepada pihak terkait sudah benar dan sesuai.
Ketiga, meninjau penunjukan wakil dan kuasa. Wajib pajak badan diminta memastikan penunjukan wakil atau kuasa sudah sesuai dengan jenis kewenangan dan jangka waktunya.
Keempat, melakukan update PIC bagi wajib pajak yang punya lebih dari 1 tempat kegiatan usaha (TKU). DJP menjelaskan wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 TKU harus memastikan PIC masing-masing TKU sudah sesuai dan paling update.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai audit wajib pajak penerima restitusi jumbo. Lalu, ada juga bahasan mengenai realisasi penerimaan bea dan cukai, jumlah wajib pajak orang pribadi yang dikenai tarif PPh tertinggi tumbuh 5%, dan lain sebagainya.
Coretax administration system tidak menyediakan fitur pelaporan SPT Tahunan dengan panduan seperti yang ada di DJP Online.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini masih menyempurnakan coretax system agar pengguna bisa memahami istilah-istilah teknis pada sistem baru dimaksud.
"Kami sampaikan coretax masih terus dilakukan pengembangan dan perbaikan, termasuk untuk memberikan akses bagi pengguna untuk memahami istilah-istilah teknis perpajakan yang ada di coretax dan masukan dari masyarakat akan kami perhatikan," katanya. (DDTCNews)
DJP berkomitmen untuk mengaudit wajib pajak penerima restitusi bernilai besar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan petugas pajak tidak sembarangan memilih wajib pajak yang akan diaudit. DJP menyasar wajib pajak dengan melakukan analisis berbasis risiko kepatuhan pajak serta pemeriksaan acak atau random audit.
"Audit yang kita lakukan risk-based audit, juga ada mekanisme random audit. Jadi, pemilihan-pemilihan wajib pajak kita lakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan mereka," ujarnya. (DDTCNews)
Penerimaan kepabeanan dan cukai terkumpul senilai Rp44,9 triliun hingga 28 Februari 2026. Kinerja penerimaan itu terkontraksi 14,7% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp52,6 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan setoran kepabeanan dan cukai mengalami kontraksi karena penerimaan yang bersumber dari cukai anjlok sebesar 13,3% dan bea keluar turun 48,8%.
"Kepabeanan dan cukai sekitar Rp7 triliun di bawah capaian tahun lalu. Faktornya adalah cukai kontraksi 13,3% karena ada penurunan produksi [rokok] di akhir 2025," tuturnya. (DDTCNews)
Jumlah wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh dengan tarif tertinggi, yaitu 35%, mengalami pertumbuhan sebesar 5,1% pada tahun lalu.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP aktif memberikan pelayanan sekaligus mengawasi kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi. Mengingat pelayanan dan pengawasan semakin intens, jumlah wajib pajak yang masuk ke lapisan tarif PPh tertinggi pun meningkat.
"Berdasarkan data tahun lalu meningkat 5,1% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak di top tier dengan tarif PPh 35%," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kepatuhan perpajakan mulai menjadi syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2027.
RKAB adalah dokumen wajib tahunan bagi perusahaan tambang atau pemilik izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK) di Indonesia yang diajukan ke Kementerian ESDM. Dalam hal ini, ESDM dan DJP berkoordinasi untuk menyusun aturan tersebut.
"Kemungkinan tahun depan [berlaku]," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. (Bisnis.com)
Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Januari-Februari 2026 tercatat senilai Rp68 triliun atau turun sebesar 11,4%.
Penurunan PNBP utamanya disebabkan oleh tidak diterimanya PNBP berupa dividen BUMN. Bila dividen BUMN tidak turut diperhitungkan, PNBP sesungguhnya bertumbuh sebesar 3,2%.
"Dibandingkan dengan tahun lalu tanpa mengikutsertakan dividen, Rp68 triliun ini tumbuh 3,2%. Mengapa? Karena tahun itu dividen masih ada yang masuk sedikit ke dalam APBN di Januari," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (DDTCNews/Kontan.co.id)
