BERITA PAJAK HARI INI

Pihak Ketiga Mitra LPI Bakal Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 Januari 2021 | 08.25 WIB
Pihak Ketiga Mitra LPI Bakal Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Rencana kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/1/2021).

Pada Pasal 12 ayat (2) RPP Perlakuan Perpajakan LPI, penghasilan berupa dividen yang diterima pihak ketiga – seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, hingga entitas lain baik dari dalam maupun luar negeri – bisa mendapatkan insentif PPh.

Penghasilan berupa dividen yang diterima oleh pihak ketiga subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak bersifat final dengan tarif sebesar 0%. SPLN tersebut harus memiliki kerja sama dengan LPI yang bersifat langsung. Selain itu, entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri.

Subjek pajak dalam negeri (SPDN) mitra LPI juga bisa mendapatkan fasilitas berupa pengecualian dividen dari objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Selain dividen, Pasal 12 RPP tersebut juga mengatur mengenai penghasilan berupa keuntungan karena penjualan atau pengalihan saham serta penyertaan modal saat berakhirnya kerja sama pihak ketiga dengan LPI.

Pada Pasal 12 ayat (3), keuntungan karena penjualan saham dikenai pajak bersifat final dengan tarif yang berbeda tergantung pada apakah transaksi penjualan saham tersebut terdapat pada bursa efek atau di luar bursa efek.

Bila transaksi penjualan saham dilakukan pada bursa efek, pajak final yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bila transaksi penjualan dilakukan di luar bursa efek, terdapat PPh final sebesar 0,1% yang dikenakan atas penghasilan bruto.

Selain perlakuan perpajakan LPI, ada pula bahasan mengenai hasil investigasi Section 301 United States Trade Representative (USTR) terhadap rencana implementasi pajak digital – PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) – di Indonesia.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Jadi Daya Tarik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif PPh yang diberikan kepada pihak ketiga mitra investasi sovereign wealth fund (SWF) Indonesia (LPI) diharapkan mampu menjadi daya tarik.

“Diharapkan perlakuan perpajakan ini akan menjadi daya tarik sejalan dengan pembentukan SWF yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.

Rancangan beleid tersebut, sambung Hestu, masih harus melalui pembahasan lebih lanjut. Masukan dari berbagai stakeholder juga masih bisa menjadi bahan pertimbangan. RPP tersebut diharapkan bisa diundangkan bersamaan dengan terbentuknya LPI. Simak artikel ‘DPR Setujui 3 Nama Calon Dewas LPI Usulan Jokowi’. (Kontan/DDTCNews)

  • Terbuka untuk Semua Pengusaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono mengatakan pemberian insentif PPh kepada pihak ketiga LPI akan membuat adanya daya tarik bagi dunia usaha, terutama perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.

“Pengurus LPI harus bussiness friendly mengerti ekonomi, keuangan, dan pasar modal karena ini juga akan berpengaruh terhadap keberlangsungan proyek. Pemilihan pihak ketiga atau tender nantinya juga harus dilakukan secara terbuka untuk semua pengusaha,” ujarnya. (Kontan)

  • Berpotensi Diskriminatif

USTR menilai PPh dan PTE yang dikenakan dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) berpotensi diskriminatif. Pernyataan ini tertuang dalam laporan Status Update in Digital Services Tax Investigations of Brazil, the Czech Republic, the Eropean Union, and Indonesia.

"AS khawatir ketentuan digital services tax (DST) Indonesia berpotensi bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS," tulis USTR. Simak artikel ‘Laporan Awal, AS Nilai Pajak Digital Indonesia Bisa Diskriminatif’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Perpajakan Internasional

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan adanya 2 program besar terkait dengan perpajakan internasional pada tahun ini. Pertama, Indonesia menerapkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) untuk mencegah praktik penghindaran pajak dari transaksi lintas negara.

Kedua, Indonesia akan melanjutkan serta memperkuat pelaksanaan program pertukaran informasi atau exchange of information (EoI) baik yang bersifat otomatis maupun berdasarkan permintaan secara spontan.  (Kontan)

  • Kepatuhan Formal

Hingga 31 Desember 2020, total SPT tahunan yang diterima Ditjen Pajak (DJP) mencapai 14,76 juta. Dengan total wajib pajak wajib SPT mencapai 19 juta maka rasio kepatuhan formal pada 2020 mencapai 78%, lebih tinggi dari capaian tahun sebelumnya 72,9%.

"Pascamengadopsi serangkaian teknologi teleworking, tingkat kepatuhan pada 2020 ternyata tidak terimbas negatif. Bahkan, rasio kepatuhan tahun 2020 justru mengalami peningkatan," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2020. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Dana Kelurahan

Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan dana kelurahan secara khusus dalam APBN 2021 seperti yang dialokasikan melalui APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun ini kebutuhan dana kelurahan kembali dimasukkan dalam dana alokasi umum (DAU) pada kota masing-masing.

"Jadi seharusnya kelurahan dan operasi kelurahan itu sudah ada di dalam anggarannya APBD, karena dia perpanjangan dari pemda," katanya. Simak artikel ‘Tak Lagi Beri Dana Kelurahan, Begini Penjelasan Sri Mulyani’.  (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.