KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peserta Magang Belum Berhak THR, Tetapi PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Maret 2026 | 15.03 WIB
Peserta Magang Belum Berhak THR, Tetapi PPh 21 Ditanggung Pemerintah
<p>Ilustrasi. Peserta Program Magang Nasional mengikuti masa orientasi hari kedua di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Riau, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memperluas cakupan program magang nasional ke seluruh provinsi. Hingga Maret 2026, jumlah peserta magang nasional mencapai 102.696 orang. Nah, pada momentum Lebaran seperti saat ini, barangkali muncul pertanyaan, apakah peserta magang juga memperoleh tunjangan hari raya atau THR?

Ternyata, menurut peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagakerjaan, THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja, baik yang berstatus tetap atau kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Bagi mereka, THR ini sifatnya wajib dibayarkan.

"Sementara peserta pemagangan nasional tidak memiliki hubungan kerja melainkan hubungan pemagangan yang didasarkan pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja," tulis Kemeterian Ketenagakerjaan dalam unggahan di medsos, dikutip pada Kamis (19/3/2026).

Peserta magang nasional hanya menerima uang saku, bukan upah seperti pekerja sehingga tidak berhak menerima THR keagamaan.

Sebagai informasi, program magang nasional khusus untuk fresh graduate telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam program ini, peserta magang berhak menerima uang saku bulanan sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota serta perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).

Meski tidak ada THR, ada insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pserta magang nasional. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi peserta magang nasional. Insentif tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2026.

PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan bruto peserta magang nasional berupa:

  1. bantuan pemerintah program magang yang diberikan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis;
  2. iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
  3. penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta magang nasional.

Agar bisa memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP, peserta magang harus memenuhi 3 kriteria, yakni:

  1. memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP;
  2. peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi; dan
  3. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tanpa insentif di atas, penghasilan bruto peserta magang bakal dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.