PEMERINTAH DAERAH

Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Januari 2021 | 17.27 WIB
Kemendagri Susun Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda 2021

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk mendukung program vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan perlu upaya untuk mempertajam pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) pada 2021. Menurutnya, Kemendagri membutuhkan saran dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pemda.

"Kami membuka ruang bagi inspektorat K/L dan pemda untuk mengusulkan kembali fokus dan sasaran serta jadwal pengawasan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2021, utamanya terkait dengan penanganan Covid-19 serta PEN di daerah,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (14/1/2021).

Tumpak menyebut kegiatan pengawasan harus dijalankan dengan optimal pada tahun ini. Dia mengatakan kunci pengawasan yang optimal bertumpu pada koordinasi inspektorat jenderal tingkat K/L dan inspektorat tingkat provinsi.

Dia menyatakan agenda prioritas pengawasan sudah berjalan sejak awal tahun dengan program vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. APIP, lanjut Tumpak, wajib mengawal program vaksinasi agar tepat sasaran saat dieksekusi pemda.

"Utamanya dalam mendukung prioritas nasional saat ini, khususnya program vaksin dan vaksinasi. Diharapkan kita semua sebagai APIP dapat mengawal program ini dengan maksimal," terangnya.

Tumpak menambahkan penajaman pengawasan yang menyasar inspektorat jenderal K/L dan inspektorat provinsi merupakan kebutuhan yang wajib dilakukan. Pasalnya, agenda prioritas pemerintah sudah dilaksanakan pada awal tahun dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Ada urgensi untuk penajaman kembali terhadap fokus dan sasaran serta jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengawasan teknis yang dilakukan oleh K/L dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, utamanya dalam mendukung penanganan Covid-19 dan PEN di daerah," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.